08 Desember 2022

Kritik Kebijakan Heru Budi Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Basri Baco: Jaman Lagi Susah, Jangan Lakukan PHK!

Berita Golkar - Pj Gubernur heru mengeluarkan kebijakan mendadak, yakni membatasi usia PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) maksimal 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti keputusan gubernur tersebut. Pasalnya pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun itu dilakukan secara mendadak. Golkar menyayangkan langkah Pj Gubernur Heru ini.

Baco sapaan akrabnya mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan. Kalau mendadak begini maka ribuan orang terancam menganggur mendadak.

Baca Juga: Darul Siska Desak BPJS, BP2MI, dan DJSN Bikin Aturan Simpul Pelayanan Untuk Pekerja Migran Indonesia

Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal.

"Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang," ujar Baco, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).

Legislator Kebon Sirih ini mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023. Apalagi, mereka selama ini telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.

"Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah," ucap Baco.

Baca Juga: Taufik Martin Harap Pengganti Adang Hadari Punya Visi Sama Tentang Pemekaran Kabupaten Pangandaran

Maka dari itu, Baco meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut. Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.

"Ya kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang akan terkena (PHK)," ungkap dia.

"Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter," tambah Baco.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta dapat mengevaluasi kinerja para PJLP sekarang yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi PJLP yang memiliki kinerja baik meski di atas 56 tahun, sebaiknya mereka tetap diberdayakan.

Baca Juga: Tingkat Konsumsi Rendah, Alien Mus Ajak Masyarakat Halmahera Selatan Makan Ikan

"Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain," terangnya.

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu. 

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun," tutupnya. (sumber)

 

fokus berita :