Interupsi di Rapat Paripurna, Fraksi Golkar Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Netral dan Tak Berpihak
06 September 2022
Berita Golkar - Ketua Fraksi Golkar Basri Baco meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus netral dan tidak memihak kelompok ataupun partai politik tertentu.
Hal itu disampaikan Baco saat interupsi dalam rapat paripurna dengan agenda membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/9/2022).
"Meminta pimpinan agar proses dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku dalam hal pengambilan keputusan, mengingat Pj bertugas dua tahun lebih sampai selesai pemilu ini, hampir sama dengan gubernur definitif," kata Baco.
Baco meminta nama yang nanti diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta diputuskan oleh semua fraksi, tidak hanya oleh pimpinan DPRD. Selain itu, nama yang diusulkan menurutnya harus mengetahui kondisi Ibu Kota.
Baca Juga: Ustadz Reza Zulkifli Bakal All Out Bawa Satkar Ulama Sumbar Menangkan Airlangga
"Netral, enggak berpihak satu kelompok, kubu atau partai tertentu, dia harus ketahui kondisi DKI Jakarta, dan harus punya pengalaman pimpin pemerintahan di mana pun, sehingga semua tugas yang belum diselesaikan oleh Gubernur Anies bisa diselesaikan dan semua kepentingan di DPRD juga terakomodasi," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, ia menyebut DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.
Baca Juga: Adies Kadir Minta Polri Optimalkan Anggaran Untuk Pendidikan Mental Bintara dan Tamtama
"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya. (sumber)
fokus berita :