Supriansa Dukung Inovasi Kapolri Soal Kebijakan Baru Ujian SIM Bagi Pengendara Motor
04 Agustus 2023
Berita Golkar - Ujian praktik SIM diubah dari yang sebelumnya berpola angka 8 kini menjadi huruf S. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mendukung secara umum kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk arah yang lebih baik.
"Prinsipnya kita dukung Kapolri melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Namun menurutnya jika perlu tidak ada ujian praktik berkendara yang menggunakan pola. Dia bicara yang terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapat SIM dengan mudah.
Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Targetkan Capaian Ekspor Batik Capai USD 100 Juta
"Pada intinya perubahan tes uji pengambilan SIM adalah karena kita meminta agar dipermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM. Bahkan kalau dianggap tidak terlalu signifikan hilangkan saja tes uji bentuk 8 atau S," ujarnya.
Menurutnya, cukup dengan hanya ujian rem hingga penggunaan sein serta edukasi rambu-rambu bagi pengendara. "Cukup diuji misalnya mengendarai motor disuruh rem, belok kiri nyalakan sen kiri, belok kanan dia harus nyalakan sen kanan dan diberi pengetahuan dilarang parkir di tempat ada kode P yang disilang misalnya dan seterusnya," ucapnya.
Sebelumnya, ujian praktik SIM membentuk angka 8 dan zig-zag resmi diubah. Perubahan ini dilakukan setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi terkait ujian praktik pembuatan SIM yang dinilai menyulitkan.
Baca Juga: Cen Sui Lan Bantu Rp.200 Juta Untuk Bangun Sarpras Sekolah Bina Bangsa Dewi Sakti Semesta
"Iya, sudah diubah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM ini. Uji praktik SIM dengan membentuk angka 8 kini diganti dengan model bentuk huruf S.
"Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'," katanya. Lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah. Kini sirkuit lebih lebar.
"Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," imbunya. (sumber)
fokus berita : #Supriansa