22 Juli 2023

Andi Rio Idris Padjalangi Kutuk Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO Modus Jual Beli Ginjal

Berita Golkar - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan personil Polri berinisial M yang membekingi pelaku tindak pidana perdagangan orang alias TPPO jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal.

"Kapolri kudu berikan hukuman tegas kepada personil Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri semestinya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi lantaran menyangkut nyawa manusia," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia meminta tim campuran Polri yang melakukan penangkapan tidak puas dan berakhir begitu saja dalam kasus transnasional itu, tetapi kudu terus melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang nang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur nang dilewati. Saya meyakini tetap banyak tersangka lain yang belum tertangkap," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Kritik Untuk Internal Golkar di Acara Rosi Tak Etis, Merusak Marwah Partai

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong kepolisian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga alias pemangku kepentingan lain dalam mengungkap keseluruhan kasus kejahatan transnasional yang semakin marak.

"Sinergi ini guna mempermudah pengungkapan, pengembangan dan upaya pencegahan terhadap kasus transnasional agar tidak terulang kembali. Sinergi harus dibangun, kepolisian kudu bekerja berbareng sama dalam menyelesaikan persoalan kejahatan transnasional tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan ada keterlibatan dua abdi negara dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gandeng Kemenkes RI, Wenny Haryanto Gelar Sosialisasi Germas Hidup Sehat di Kota Depok

"Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH namalain A (37), sedangkan tersangka dari pihak Polri berinisial M nama lain D (48) yang berkedudukan Aipda," kata Hengki dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (20/7). 

Hengki menjelaskan tersangka AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berkedudukan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

"Oknum AH mendapatkan hadiah duit Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," katanya. Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH namalain A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sedangkan Aipda M berkedudukan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang ponsel, dan mengganti nomor baru, serta menyuruh tersangka untuk berpindah-pindah penginapan," katanya.

Hengki juga menjelaskan Aipda M menerima duit sebesar Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.

"Terhadap tersangka Aipda M namalain D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (perintangan penyidikan), " kata Hengki. (sumber)

 

fokus berita : #Andi Rio Idris Padjalangi