Masih Banyak Warga Miskin Jateng Butuh Pendidikan, Mujib Rohmat: Negara Harus Hadir
21 Juli 2023
Berita Golkar - Di Jateng masih banyak warga miskin yang membutuhkan beasiswa untuk jenjang sekolah SD hingga SMA. Karenanya Negara harus hadir menyiapkan dana pendidikan termasuk beasiswa untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Hal itu untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan membangun karakter anak bangsa yang unggul.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Dr HA Mujib Rohmat MH menegaskan hal tersebut saat Reses dan Penyerahan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD-SMP se-Kabupaten Semarang di SMA Al-Mas'udiyah Blater, Bandungan, Jumat 21 Juli 2023.
''Kegiatan ini penyerapan aspirasi dan penyerahan beasiswa PIP. Ternyata masyarakat kita masih banyak yang kurang mampu. Di satu sisi, mengkhawatirkan juga jika sekolahnya nggak lancar. Negara wajib hadir menyiapkan pendidikan, salah satunya dengan beasiswa,'' kata Mujib Rohmat, kemarin.
Secara objektif, lanjut dia, pihaknya memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, para siswa SD masih ada yang butuh biaya, misalnya untuk seragam. ''SD ke SMP kalau bisa 100 persen melanjutkan. Begitu pun SMP ke SMA, sehingga terwujud pendidikan wajib belajar 12 tahun agar SDM kita berkualitas,'' tuturnya.
Baca Juga: Kuat di Akar Rumput, 3 Orang Kepala Desa Putuskan Maju Caleg DPRD Karanganyar Dari Partai Golkar
Dalam reses dan diskusi pendidikan, Mujib mengalokasikan dana Rp 4,6 miliar untuk pelajar di 128 SD-SMP negeri/ swasta se-Kabupaten Semarang yang diterima melalui kepala sekolah. Sehari sebelumnya (20/7), Mujib juga menyerahkan beasiswa PIP Rp 3,2 miliar untuk pelajar SMA-SMK di Kabupaten Semarang.
''Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mewujudkan pendidikan karakter bagi anak. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,'' ucapnya.
Dikatakan, sarana dan prasarana pendidikan penting dipikirkan. Guru juga harus mendapat perhatian yang utama. ''Sarpras penting, kurikulum lebih penting. Tapi guru lebih penting dari keduanya. Saya setuju gaji guru naik,'' tandas dia.
Seusai kegiatan yang dihadiri 128 Kepala SD-SMP negeri/ swasta se-Kabupaten Semarang itu, Mujib menjelaskan, dalam UU Sisdiknas disebutkan biaya pendidikan dibiayai negara, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat. ''Saya paham bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada pungutan sekolah ke wali murid. Sebab, objektifnya masih banyak orang gak mampu.''
''Memang di Jateng kelihatannya ada kebijakan lokal. Saya bisa paham (kebijakan) Pak Ganjar, di Jateng tingkat kemiskinan tinggi dan pengangguran tinggi. Karena itu, pungutan dilarang betul. Dikhawatirkan hanya modus sekolah (memungut),'' ucapnya.
Baca Juga: Program Ngopi Idah Syahidah Efektif Serap Aspirasi, Giliran Guru PAI Adukan Masalah
Namun sebenarnya, menurut Mujib, partisipasi masyarakat di sekolah negeri dibolehkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. ''Pada dasarnya harus di-clear-kan dulu mana yang partisipasi masyarakat. Sebenarnya jika ada keikhlasan (menyumbang) dari masyarakat itu gakpapa,'' ucapnya.
Ditegaskan, Permendikbud 75/ 2016 tentang Komite Sekolah yang salah satu klausul pasalnya membolehkan wali murid memberikan sumbangan secara sukarela, tidak perlu direvisi. ''Karena ada UU yang lebih tinggi kedudukannya dari Permendikbud.'' (sumber)
fokus berita : #Mujib Rohmat