Supriansa Dukung Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Walikota Makassar di Kasus PDAM
06 Juli 2023
Berita Golkar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar Tahun Anggaran 2016 - 2019. Di antaranya menyangkut keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto.
"Siapa pun yang terlibat dalam sebuah kasus diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) untuk tidak pandang bulu Kepada siapa pun yang terlibat," ucap anggota Komisi III DPR RI Supriansa di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (6/7/2023).
Berbicara tentang hukum, kata Supriansa, tentunya terkait dengan pembuktian materil. Tidak boleh sekedar mengedepankan dugaan-dugaan semata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang ada.
"Olehnya dengan keberadaan pembuktian-pembuktian berkaitan dengan hal tersebut atau lebih dari satu alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan, maka semuanya bisa diseret menjadi tersangka dan dibawah ke Pengadilan," terang Supriansa.
Baca Juga: Gubri Syamsuar Pastikan Riau Membuka Diri Untuk Berkolaborasi Dengan Jerman
Ia mengakui seluruh penanganan kasus-kasus dugaan korupsi besar yang cukup menyita perhatian publik di antaranya dugaan korupsi PDAM kota Makassar dan dugaan korupsi penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar oleh Kejati Sulsel semuanya berjalan sangat baik tanpa ada kendala.
Kejati Sulsel di bawah nahkoda Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Supriansa, telah menghadirkan harapan baik dalam rangka penanganan kasus di Sulsel.
"Ini artinya responsif yang telah ada diperlihatkan oleh jajaran Kejati Sulsel terhadap penanganan kasus ini semakin baik. Olehnya itu kami dari semua fraksi Komisi III yang hadir di sini memberikan apresiasi kepada bapak Kajati Sulsel dan jajarannya," ucap Legislator asal Fraksi Partai Golkar itu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan pihaknya tentu akan menindaklanjuti apa-apa yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar yang saat ini masih berproses. Termasuk, kata dia, mengenai fakta persidangan dugaan keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto dalam kasus tersebut.
"Apa-apa yang terungkap di persidangan itu tentu kita akan pelajari dan dalami semuanya. Proses sidangnya juga kan masih berjalan belum inkrah," ucap Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel.
Baca Juga: Farabi Arafiq Sindir Walikota Depok: Jangan Hanya Saat Butuh Baru Komunikasi Dengan Parpol
Sebelumnya, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga turut angkat bicara menanggapi fakta persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016-2019 yang menyeret Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi duduk di kursi pesakitan.
Di mana pada persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya Senin 5 Juni 2023, telah terungkap jika pasangan Wali Kota dan Wali Kota Makassar di periode yang dimaksud merupakan bagian dari pihak-pihak penerima manfaat dari kegiatan asuransi dwiguna jabatan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.
"Ini fakta persidangan yang bersumber dari keterangan saksi dalam persidangan. Sehingga wajib menjadi catatan penting Penuntut Umum nantinya untuk diteruskan ke Penyidik sebagai bahan penyidikan berikutnya," ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Kamis, 8 Juni 2023.
Ia mengingatkan Penuntut Umum agar tidak mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, apalagi fakta menyangkut adanya dugaan peran pihak lain dalam perkara yang dimaksud.
"Seperti keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ini yang baru-baru saja mengungkap adanya peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di periode itu yang ternyata bagian dari sebagai penerima manfaat dari kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan," terang Kadir.
"Sementara kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan kepada Wali Kota dan Wali Kota masuk dalam kegiatan yang menurut dakwaan Penuntut Umum, itu melanggar aturan perundang-undangan. Nah, jadi cukup jelas sudah ada peristiwa hukumnya, tinggal membuktikan ke depannya, apakah dari peristiwa hukum tersebut ada perbuatan melawan hukumnya. Saya kira penyidik fokusi ini," Kadir menambahkan.
Ia berharap Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk tidak berhenti mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar TA 2016-2019 guna mengejar adanya keterlibatan pihak lainnya yang seharusnya ikut ditersangkakan dalam kasus tersebut.
"Apalagi dalam fakta persidangan sudah terungkap adanya dugaan peran pihak lain yang dimaksud. Kita harap ini tak diabaikan agar cerita terkait 'siapa-siapa yang ingin diseret ke persidangan itu tergantung selera penyidik' bisa terbantahkan. Kita tunggu jawabannya," tutur Kadir. (sumber)
fokus berita : #Supriansa