Dyah Roro Esti: Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Langkah Tepat Pemerintah
29 Juni 2023
Berita Golkar - Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti meyakini, keputusan Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19, sudah melalui segala bentuk kalkulasi dan pertimbangan.
"Salah satunya, penurunan signifikan masyarakat yang terinfeksi Covid," kata , Kamis (29/6). Menurut Roro, hal ini merupakan bukti bahwa vaksin yang selama ini digunakan efektif untuk mencegah penularan virus tersebut secara masif.
Juga, dampak dari perubahan gaya hidup yang sudah kurang lebih 2 tahun diterapkan, yakni yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes). Karena itu, meski status pandemi sudah dicabut, menurut Roro, masyarakat sebaiknya tetap menerapkan prokes.
"Menurut saya tidak ada salahnya bagi yang bergejala Covid atau sedang flu untuk menggunakan masker, agar meminimalisir penyebaran penyakit secara keseluruhan," saran dia.
Baca Juga: Ferdiansyah Serahkan Hewan Kurban Untuk DPD II Partai Golkar Garut
Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, pencabutan pandemi Covid-19 ini juga akan berdampak kepada target pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Multiplier effect-nya tentu sangat signifikan terhadap produktivitas negara dan pertumbuhan ekonomi," terangnya. Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut ditandatangani pada Kamis 22 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut.
Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut yakni, secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan.
Baca Juga: Kisah Nurul Arifin: Awal Karir Sebagai Politisi, Hanya Jadi Pengumpul Suara di Pemilu
Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku, maka Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, otomatis dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Begitu juga dengan Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. (sumber)
fokus berita : #Dyah Roro Esti