27 Juni 2023

Firman Soebagyo Usulkan Hapus Aturan Lawan Kotak Kosong Pada Revisi UU Desa

Berita Golkar - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penghapusan aturan terkait calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong dan diganti dengan penetapan langsung melalui musyawarah mufakat. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (27/6).

"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di DPR.

Pembahasan itu mencuat setelah usulan anggota Panja Fraksi Golkar Firman Soebagyo yang mempertanyakan kesepakatan rapat Panja pada (22/6) tentang calon tunggal kepala desa akan tetap melawan kosong atau mengikuti aturan Pilkada Existing.

Firman merasa pemilihan seharusnya tak dihadapkan pada kotak kosong. Ia juga memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang. Selain itu, ia menilai jika Pilkades melawan kotak kosong tak menjamin terhindar dari konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ferdiansyah Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Masyarakat Garut

"Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," sambungnya.

Ia pun menegaskan sikapnya agar calon tunggal kepala desa ditetapkan langsung oleh Panitia Pilkades melalui musyawarah mufakat.

Pandangan Firman pun diamini anggota Panja Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan yang menyatakan Pilkades dengan calon tunggal tak seharusnya dihadapkan dengan kotak kosong.

Ia juga sepakat dengan pendapat Firman jika Pilkades melawan kotak kosong itu tak efisien. Hinca juga menyatakan agar calon tunggal itu ditetapkan secara langsung melalui jalan musyawarah mufakat.

Baca Juga: Erna Rasyid Taufan Pimpin Persiapan Hari Raya Idul Adha Partai Golkar Parepare

"Karena itu, pikiran untuk menyatakan, jikalau satu lahir calon dan diinginkan warga atau yang mendaftar di situ,menurut saya itu juga bagian dari yang penting dimusyawarahkan dan diketok di situ," ujar Hinca.

Sementara itu, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari belum memutuskan sikap terkait hal itu. Menurutnya, usulan mengenai penghapusan kotak kosong perlu dilengkapi dengan pencegahan agar masyarakat tak dipaksa memilih satu calon tunggal tanpa alternatif kotak kosong.

"Jadi menurut saya, masukan dari kami walaupun itu pesta demokrasi cukup hanya satu saja. Apa yang bisa mencegah tidak terjadinya pemaksaan sehingga satu saja yang terjadi di semua desa. Saya tidak bilang ikut kanan ikut kiri," kata Desy.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi yang menyatakan setuju atas usul tersebut. Namun, ia menilai perlu ada kejelasan terkait mekanisme penetapan Kades dari calon tunggal.

"Bukan soal musyawarahnya yang tidak setuju, tetapi harus diperjelas yang melakukan musyawarah itu siapa," ujarnya. Kini, revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan dalam rapat Paripurna. (sumber)

 

fokus berita : #Firman Soebagyo