06 Juni 2023

Mukhtarudin Dorong Negara Bisa Kuasai 51 Persen Saham PT. Vale Pada Proses Divestasi

Berita Golkar - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin secara tegas mengatakan pengambilan saham mayoritas terhadap PT. Vale Indonesia Tbk. akan diupayakan sebanyak 51 persen.

Disela-sela Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, Senin (5/6/2023), politisi Partai Golkar tersebut mengatakan divestasi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

"PT Vale ini kontraknya akan habis pada 2025. Kita tetap menginginkan PT Vale dikuasai oleh negara, sama halnya seperti Freeport. Kita akan dorong, agar pemerintah punya saham 51 persen," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dia mengungkapkan, DPR saat ini sedang melakukan proses negosiasi untuk membawa pulang nikel ke tanah air . "PT Vale bertahan 20 persen, sedangkan kami tetap menginginkan 51 persen. Ini juga nanti untuk kepentingan masyarakat banyak," jelas Mukhtarudin.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: Gotong Royong Makna Tunggal Pancasila Yang Harus Diterapkan Dalam Keseharian

Mukhtarudin sangat optimis upaya DPR dan pemerintah untuk divestasi ini akan berhasil. Daerah juga akan memiliki manfaat besar dari kegiatan ekonomi.

"Dalam hal ini suara daerah sama dengan kami, mereka juga menginginkan 51 persen," lanjutnya. Dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah maka Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini proses divestasi tengah berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini ialah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.

Perincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20%, dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11%, menurutnya, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11% maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale. (sumber)

fokus berita : #Mukhtarudin