06 Juni 2023

Pernah Diputuskan Terbuka, Ahmad Doli Kurnia Minta MK Konsisten Soal Putusan Sistem Pemilu

Berita Golkar - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten memutus bahwa sistem pemilihan umum legislatif (pileg) tetap proporsional terbuka.

Golkar juga yakin bahwa MK masih memiliki hati nurani dalam memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang saat ini mendapat sorotan publik.

"Kalau Golkar tegas dari awal, sejak bulan Desember lalu, pada saat ada berapa orang yang mengajukan judicial review, kita memohon kepada MK untuk tetap konsisten ya. Bahwa pemilu tahun 2024 itu sebaiknya menggunakan sistem yang sekarang sedang eksisting, yang salah satunya ada sistem pemilu sistem proporsional terbuka," ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Saat disinggung seperti apa sikap Golkar jika nantinya MK memutus sistem pileg menjadi proporsional tertutup, Doli menegaskan enggan berandai-andai. Sebab, ia tetap meyakini bahwa sembilan orang hakim MK masih punya hati nurani dan mampu berpikir jernih sehingga dapat memutus secara objektif Namun, Doli mengingatkan putusan soal sistem pileg proporsional terbuka sudah diambil sejak 2008.

Baca Juga: Buka Pelatihan SAR di Batam, Cen Sui Lan Janji Tingkatkan Anggaran Basarnas di Tahun 2024

"MK sudah pernah memutuskan hal yang sama ya dan waktu itu dijawab oleh MK ini proporsional terbuka dan itu produk pemilu 2009, 2014, 2019 itu produknya putusan MK tahun 2008 gitu loh dan kita lihat sekarang kalau dilihat dari aspirasi itu di DPR ada delapan partai lho," kata Doli.

"Jadi, kalau dikonversi dengan suara rakyat, konstituennya berapa juta. Kemudian, 17 pihak yang terkait di dalam sidang di MK itu cuma satu yang (setuju) tertutup. Itu juga mewakili masyarakat seberapa juta. Jadi saya kira pastilah MK itu mendengarkan aspirasi mayoritas rakyat yang inginkan mereka terlibat langsung di dalam pemilu," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, putusan MK terhadap gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. (sumber)

fokus berita : #Ahmad Doli Kurnia