Kahar Muzakir: Jika Pemilu Tertutup, 300 Ribu Caleg se-Indonesia Kehilangan Hak Konstitusional
31 Mei 2023
Berita Golkar - Sistem pemilu terbuka sudah dilaksanakan sejak tahun 2008, dan berlangsung efektif untuk demokrasi di Indonesia. Jika diubah, kembali ke sistem tertutup, maka ada ratusan ribu calon anggota legislatif yang bakal kehilangan hak konstitusionalnya.
“Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik, calegnya dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).
“Mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup,” kata Kahar.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bawa Indonesia Sukses Di Pertemuan IPEF di Amerika Serikat
Kahar mengatakan Partai Golkar tetap menginginkan sistem terbuka. Jika memaksakan untuk tertutup, maka para caleg seluruh partai akan meminta ganti rugi. “Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Bayangkan, 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Kahar, MK tidak perlu mengubah sistem pemilu yang selama ini sudah berjalan secara terbuka. “Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem pemilu, orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” tutupnya. (sumber)
fokus berita : #Kahar Muzakir