Muhammad Nur Purnamasidi: Sistem Coblos Partai Itu Kemunduran Demokrasi
29 Mei 2023
Berita Golkar - Anggota DPR RI fraksi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menanggapi rumor yang disebar oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif (pileg) ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024.
Saat ini, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang mengatur pileg dengan sistem proporsional terbuka sedang digugat di MK. Menurut dia, bila MK benar memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan mencoblos partai, itu akan memundurkan iklim demokrasi di Indonesia.
"Jika MK benar-benar memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif di tahun 2024 ini, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas mundurnya demokrasi di Indonesia," kata Nur Purnamasidi kepada Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Temui PP AMPG di Rumah Besar Partai Golkar, Rombongan UMNO Malaysia Disambut Rebana
Selain itu, kata dia, MK telah mengabaikan keinginan rakyat yang ingin pesta demokrasi nanti digelar secara proporsional terbuka.
"Seolah menafikan keinginan mayoritas masyarakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, termasuk di dalamnya adalah delapan partai politik yang sekarang duduk di DPR RI," ujarnya.
Ia menyebut, sebagai pihak yang mendukung demokrasi, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. "Termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang dijalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangkangnya oligarki politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik dan pengambilan kebijakan di negeri ini."
"Dan saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang di dalam hati dan jiwa para hakim MK," katanya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi yang menyebut MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru. Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Wamendag Jerry Sambuaga Tinjau Temuan Lampu LED dan Saus Teriyaki Hasil Impor Ilegal di Minut
“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu zaman otoritarian Orde Baru,” kata Denny.
Dia menilai jika hal tersebut benar-benar terjadi, proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan kekacauan atau chaos di tengah masyarakat. (sumber)
fokus berita : #Muhammad Nur Purnamasidi