26 Mei 2023

Firman Soebagyo Yakin MK Bisa Bakal Bijak Beri Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Berita Golkar - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan dipasangkan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Namun, wacana duet Prabowo-Gibran terbentur umur putra Presiden Joko Widodo itu yang belum mencukupi umurnya.

Di tengah isu yang berkembang, Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review terhadap syarat batas umur capres-cawapres. Penggugat meminta batas umur diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua DPP Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, menjadi kewenangan MK bila memutuskan akan mengubah syarat batas umur capres-cawapres. Namun, selama syarat tersebut tidak diubah, Gibran tidak akan bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Ya tentu kembali segala sesuatu dasar aturannya kan hukum. Kalau hukum masih mengatakan usia 40 berarti kan mas gibran belum bisa masuk. Tapi kalau nanti di Mahkamah Konstitusi undang-undangnya diubah, yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca Juga: Tinggal Tunggu Restu Partai Golkar, Ridwan Kamil Ngaku Siap Maju Pilgub DKI Jakarta

Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil putusan. Perlu dilihat aspek psikologis politik dan dampak risiko di masyarakat.

"Saya yakin mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan dari berbagai aspek, aspek psikologis politik, aspek dampak risiko di masyarakat, dan lain-lain," ujarnya.

Firman menambahkan, Mahkamah Konstitusi akan bijak untuk mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam mengambil putusan. "Saya rasa hakim Mahkamah Konstitusi akan bijak melihat itu," terangnya.

Dia tidak mengetahui apakah hal ini telah dibicarakan pimpinan Golkar bersama Gerindra, PKB. Ia juga tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana duet Prabowo-Gibran kepada Golkar. "Itu pimpinan," tutupnya. (sumber)

 

fokus berita : #Firman Soebagyo