22 Mei 2023

Soal RUU Penyiaran, Meutya Hafid: Kita Ingin Lindungi Kebebasan Berekspresi Yang Ramah Anak

Berita Golkar - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Salah satu yang ditekankan yakni persamaan hak Televisi (TV) dan youtube.

Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menjelaskan, RUU tersebut akan menggantikan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002. Dimana UU Penyiaran sebelumnya dinilai sudah tidak bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran.

Hal tersebut akan menjadi landasan utama migrasi sistem penyiaran TV analog menjadi digital. RUU Penyiaran menekankan pengaturan terkait digitalisasi. Diantaranya juga termasuk membahas tayangan-tayangan yang muncul akibat digitalisasi, misalnya di online.

Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan Pangan, Lamhot Sinaga Berikan Alsintan Untuk Warga Sipahutar, Tapanuli Utara

"Prinsip dasarnya adalah persamaan terhadap tayangan yang tampil di TV dan tayangan yang tampil di digital online dan lain-lain. Jadi tidak ada aturan mana yang lebih ketat dan lain-lain. Jadi semuanya kita coba atur dalam UU ini," jelas Meutya Hafid usai mengikuti Kegiatan jalan sehat Anti Mager yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan mengangkat tema Menyambut Transformasi Penyiaran Digital, yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, kemarin, Minggu, 21 Mei 2023.

RUU Penyiaran memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia (HAM). RUU tersebut akan mengatur soal sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing.

Selain itu, juga akan mengatur soal penyebarluasan program dan isi siaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran dengan menggunakan teknologi digital serta pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital.

"Ini supaya penyiaran sehat itu tidak hanya melalui TV tapi juga penyiaran-penyiaran melalui online dan lain-lain. Dengan tetap mengedepankan kebesasan berekspresi. Kita akan cari titik tengah bagaimana ekspresi bisa tetap muncul didalam digital online, tapi juga kenyamanan orang yang menonton, Terutama kenyamanan orangtua ketuka anak-anaknya menonton tayangan-tayangan di TV maupun online," terang politikus partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Partai Golkar Diperebutkan Banyak Koalisi, Airlangga Hartarto Tunggu Momentum Tepat Tentukan Pilihan

Diketahui, Kegiatan Anti Mager yang digelar Pemprov Sulsel dan KPID Sulsel diketahui sebagai rangkaian menyambut transformasi digital dengan mensukseskan Analog Switch Off (ASO) di Sulsel. Ratusan set top box juga dibagikan secara gratis. Diharapkan, beralihnya siaran analog ke digital dapat bersinergi dengan RUU penyiaran. Terkait pengawasan tayangan hingga platform medsos yang lebih edukatif serta ramah anak. (sumber)

 

fokus berita : #Meutya Hafid