21 Mei 2023

Melalui Disertasi, Idris Laena Wacanakan Reformasi Regulasi Perkoperasian RI

Berita Golkar - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI idris Laena, berhasil mempertahanlan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta Sabtu 20 May 2023 Dengan Predicate Cumlaude.

Didepan Dewan Penguji yang Lansung di Pimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof.Dr.Ir.Bambang Bernarthos,MSc serta Promotor Yang Juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof.Dr.Faizal.Santiago.SH.MH serta Co Promotor Dr.Suparno.SH.MH dan Penguji Antara Lain Prof Dr.Abdullah Sulaeman.SH.MH,Prof Dr.Zainal Arifin Hoesain.SH.MH dan Dr.Ahmad Redi.SH.MH,Idris Laena Mengatakan bahwa Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia Harus ada Politik Hukum Yang Sungguh sungguh.Sehingga bisa Meningkatkan Daya Saing bujkan Saja Bagi Koperasi tetapi juga Bagi Perekonomian Nasional.

Ir.H.M.Idris.Laena.MH yang Juga Anggota Komisi 6 DPR RI dan membidangi Kementrian Perdagangan.BUMN.Koperasi/UKM Serta BKPM dan BSN ini Menegaskan Bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU No 25/Tahun 2992 sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Jalin Kerjasama Program Beasiswa Guru Dengan FMIPA ITB

Koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan Negara lain seperti Korea-Jepang-New Zealand dan Negara-Negara di Eropalainnya termasuk SWISS. Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, lebih dari 5 Juta orang menjadi Anggota Koperasi. Artinya lebih dari 50 Persen, sementara indonesia tidak lebih 8 Persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar Koperasi merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama.

Beberapa pendapat yang disampaikan dalam disertasinya bahwa godwill negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-Undang Koperasi yang akan dibuat harus memuat Reformasi Regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam System Perekonomian Nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi.

Selain itu Idris Laena menganggap perlu dilakukan Harmonisasi Dengan Undang-Undang terkait seperti undang2 No 6 Tentang Desa.

Hadir Dalam Sidang terbuka tersebut antara lain anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI. Keluarga besar Satkar Ulama Indonesia, keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin Serta Handai Taulan. (sumber)

 

fokus berita : # Idris Laena