20 Mei 2023

Selamat! Idris Laena Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Dengan Predikat Cum Laude

Berita Golkar - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (20/5). Pada sidang tersebut, Idris berhasil meraih predikat Cum Laude.

Idris mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc, promotor sekaligus Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal Santiago SH, MH, dan co promotor Dr. Suparno SH, MH.

Sementara, dewan penguji terdiri dari Prof Dr. Abdullah Sulaeman SH, MH, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesain SH, MH dan Dr. Ahmad Redi SH, MH. Dalam sidang itu, Idris menegaskan untuk memajukan koperasi Indonesia, harus ada politik hukum yang sungguh-sungguh. Sehingga, tak hanya dapat meningkatkan daya saing untuk koperasi saja tapi juga bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Wagubsu Musa Rajekshah: Mandailing Natal Titik Nol Kelahiran NU di Sumut

Idris yang juga Anggota Komisi VI DPR RI dan membidangi Kementerian Perdagangan BUMN, Koperasi/UKM serta BPKM dan BSN ini mengungkapkan Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini yakni UU No 25/Tahun 1992. Menurutnya, UU tersebut sudah tidak lagi memadai dan mengikuti perkembangan zaman sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

"Koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Korea-Jepang-New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss," ujar Idris dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

Idris menjelaskan Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, lebih dari 5 juta orang menjadi anggota koperasi. Artinya, lebih dari 50% penduduknya bergabung sebagai anggota koperasi.

"Sementara Indonesia tidak lebih 8% yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama," imbuhnya.

Idris pun menyebutkan godwill negara sangat penting karena dalam Undang-Undang Koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi, termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Serta, membuat lembaga penjamin simpanan (LPK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Innalillahi! Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Hasanuddin Murad Tutup Usia

Idris menambahkan perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang terkait seperti Undang-Undang No. 6 tentang Desa.

Turut hadir di antaranya anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI, keluarga besar Satkar Ulama Indonesia, keluarga besar Alexandria Islamic School, Dekopin, serta handai taulan. (sumber)

fokus berita : #Idris Laena