19 Mei 2023

Nurul Arifin Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Negara Menjaga Keamanan Anak di Dunia Maya

Berita Golkar - Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa 25,8 perawn pengguna internet adalah anak-anak. 

Tapi sayangnya, kita harus menerima fakta bahwa berdasarkan laporan Child Online Safety Index, Indonesia menempati peringkat 26 dari 30 negara untuk masalah rendahnya keamanan anak di dunia digital. 

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan, selama periode 2016-2020, terdapat 3.178 kasus pornografi dan kejahatan siber yang menargetkan anak-anak di Indonesia. 

Laporan juga menyebutkan, adapun beberapa ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital antara lain situs berbahaya, malware atau virus, penipuan online, dan predator seksual.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tegaskan Tak Terima Gratifikasi Apapun di Hari Raya Idul Fitri 2023

Dalam konteks ini, peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Hal ini ditegaskan oleh Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Kurangnya pemahaman orang tua terhadap perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor yang membuat anak-anak rentan terhadap berbagai ancaman tersebut. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital untuk orang tua menjadi hal yang perlu diprioritaskan,” kata Nurul dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta. 

Menurut Wakil Ketua Umum bidang Kominfo Partai Golkar ini, orang tua dapat melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pemahamannya dalam perilaku digital sang anak. 

Misalnya, letakkan komputer di tempat yang dapat dipantau, periksa riwayat browser secara berkala, gunakan perangkat pengaman tambahan, aktifkan fitur privasi, mengetahui password perangkat dan media sosial anak.

Baca Juga: Lodewijk Paulus Rekrut Ratusan Relawan Lakukan Operasi Darat di Bandar Lampung

“Selain itu juga perhatikan perubahan perilaku anak yang menunjukkan kemungkinan adanya cyberbullying atau kontak dengan predator seksual secara online. Serta  buat aturan yang dapat diterapkan kepada anak-anak dalam berinteraksi di dunia digital,” tambah Nurul.

Kemudian, pastikan anak tidak membagikan data pribadi mereka seperti nama, alamat, dan nomor telepon, tidak mengunggah foto di situs publik, tidak melakukan chatting dengan orang yang tidak dikenal, tidak membuka email atau pesan dari orang yang tidak dikenal. 

"Bisa pula melaporkan pesan yang tidak pantas kepada orang tua. Dan membatasi waktu penggunaan internet,” jelas anggota DPR RI dari dapil Jabar 1 ini. 

Namun, harus disadari  ketika anak-anak semakin dewasa, memantau perilaku mereka di dunia digital menjadi lebih sulit. Anak-anak mulai memiliki perangkat mereka sendiri dan membutuhkan privasi dalam aktivitas online mereka. 

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi, Sekjen KPPG Lindsey Afsari Puteri Dorong Pendidikan Politik Bagi Perempuan

“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak tentang situs-situs yang mereka akses, membuka dialog mengenai manfaat dan potensi bahaya yang ada dalam platform digital,” pungkasnya.

Selain peran orang tua, negara juga berperan dalam melindungi anak-anak di dunia digital. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjamin keamanan anak di platform digital. 

UU tersebut menyatakan bahwa data anak dikategorikan sebagai data spesifik dan pemrosesan data pribadi anak harus dilakukan secara khusus dengan persetujuan dari Orang tua atau wali anak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 UU PDP.

Nurul mengakui, pengaturan mengenai data pribadi anak dalam UU PDP masih tergolong minimalis. UU tersebut belum secara tegas mengatur bagaimana mekanisme “penyelenggaraan khusus” harus dilakukan. 

Baca Juga: Alien Mus Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus Kelestarian Taman Nasional di Indonesia

Dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital, perlu adanya kolaborasi antara orang tua, pemerintah, dan penyedia platform digital. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital mereka sendiri agar dapat mendampingi anak-anak dalam penggunaan gadget dan internet dengan cara yang positif dan aman. 

“Pemerintah perlu menguatkan regulasi dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terkait dengan keamanan anak di dunia digital, termasuk mengatur dengan jelas mekanisme penyelenggaraan khusus yang disebutkan dalam UU PDP," ujar Nurul. 

"Sementara itu, penyedia platform digital harus mengadopsi dan menerapkan standar perlindungan yang tinggi untuk menjaga privasi dan keamanan anak-anak,” tambahnya.

Dengan sinergi antara orang tua, pemerintah, dan penyedia platform digital, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif anak-anak. (sumber)

 

fokus berita : #Nurul Arifin