Melki Laka Lena Jamin RUU Kesehatan Bakal Beri Perlindungan Lebih Pada Nakes
13 Mei 2023
Berita Golkar - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, menjamin RUU Kesehatan akan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Legislator Partai Golkar ini menegaskan, Panja RUU Kesehatan mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum. Sehingga, jelasnya, nakes tidak gampang dikriminalisasi.
Seperti dilansir dari IG Golkar, Sabtu (13/5/2023), Melki juga meminta dokter dan nakes tidak dihantui rasa takut dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dibutuhkan agar pasien tertangani dengan cepat.
“Sebab, RUU Kesehatan akan memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan nakes,” jelas Melkiades, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Realistis! Mad Romli Targetkan Partai Golkar Kabupaten Tangerang Raih 12 Kursi DPRD
Hal ini sampaikannya merespons aksi unjuk rasa nakes yang digelar pekan ini untuk menolak pembahasan Omnibus Law Kesehatan.
Sebelumnya, tahun ini, Pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan dua Omnibus Law dan akan menyusul satu lagi, yaitu Omnibus Law Kesehatan.
Omnibus Law Kesehatan Gabungkan 13 UU
Di Januari tahun ini, Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Maret lalu, terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kedua UU ini dikatakan Omnibus Law karena menjadi UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya.
Nah, dalam waktu dekat ini, DPR RI dan Pemerintah akan kembali membahas Omnibus Law di bidang kesehatan, yaitu Undang Undang tentang Kesehatan. RUU tentang Kesehatan telah disepakati oleh DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Tanggapi Kecurangan di SEA Games 2023, Menpora Dito Ariotedjo: Kita Fokus Advokasi
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 14 Februari lalu.
Menurut Darul Siska, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, pembahasan RUU Kesehatan akan melibatkan partisipasi publik seluasnya.
“Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini,” jelas legislator Partai Golkar dari Dapil Sumatera Barat I ini, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, belum lama ini.
Dia mengatakan dengan adanya partisipasi luas dari masyarakat, diharapkan RUU Kesehatan dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di Tanah Air.
Baca Juga: Menakar Peluang Partai Golkar Bergabung Dengan KIR atau Koalisi Perubahan
Hal ini disampaikannya merespons aksi unjuk rasa yang digelar nakes pekan ini untuk menolak RUU Kesehatan. Sebelumnya, Draf UU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Sedangkan, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.
Dalam Naskah Akademik Draf UU tentang Kesehatan disebutkan bahwa regulasi kesehatan ini menyempurnakan pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Kemudian, mencabut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan memperbaiki pengaturan organisasi dan tata kelola pelayanan rumah sakit. (sumber)
fokus berita : #Emanuel Melkiades Laka Lena