Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetapkan Status Darurat Sampah Untuk Bandung Raya
25 Agustus 2023
Berita Golkar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah. Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti yang sudah tujuh hari tidak padam.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Keputusan penetapan Bandung Raya darurat sampah yang diterima detikJabar pada Jumat (25/8/2023) ini, diambil berdasarkan tiga pertimbangan, yakni:
A. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Daerah Kota Bandung, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kota Cimahi.
Baca Juga: Komitmen Turunkan Stunting, Bupati Aditya Halindra Faridzky Naikkan Anggaran Hingga Rp.72,9 Miliar
B. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.
Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raya darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023.
Lewat surat keputusan itu, Ridwan Kamil juga meminta empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi diharuskan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
Baca Juga: Misbakhun Minta BUMN Kreatif Bentuk Sistem Perumahan Untuk Generasi Milenial
"Selama penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampak penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tegas Ridwan Kamil dalam surat keputusannya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta menjadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU," ujarnya. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ridwan Kamil. (sumber)
fokus berita : #Ridwan Kamil