24 Agustus 2023

Mundur Dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Siap Bertarung Perebutkan Kursi DPRD Provinsi Jabar di Pemilu 2024

Berita Golkar - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mendatang.

Anne Ratna Mustika yang menjabat bupati Purwakarta sejak tahun 2018 silam disebut maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pileg 2024.

Mengutip infoka.id, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq bahwa surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” kata dia.

Baca Juga: Selamat! Erna Rasyid Taufan Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam

Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan sudah lolos memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” papar dia.

Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau tidak ada surat pengunduran diri, tidak akan lolos DCS,” ujar Dian.

Meski sudah melakukan pengunduran diri, Anne Ratna Mustika masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta hingga masa jabatannya berakhir pada 20 September 2023. (sumber)

 

fokus berita : #Anne Ratna Mustika