Ridwan Kamil Akui Sang Ibunda Sarankan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
31 Juli 2023
Berita Golkar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan ibunya menyarankannya untuk melanjutkan jabatan gubernur di DKI Jakarta. “Kalau Makci mah seorang ibu, selalu memberi nasihat yang baik. Poinnya adalah mana saja yang terbaik. Kalau memang harus di tempat baru, ya pilihan DKI itu menjadi sebuah nasihat,” kata dia, di Bandung, Senin, 31 Juli 2023.
Ridwan Kamil mengatakan pilihan menjadi gubernur DKI Jakarta dinilainya rasional kendati saat ini mayoritas menyarankannya untuk melanjutkan jabatan gubernur Jawa Barat dua periode. “Per hari ini mayoritas masih melanjutkan di Jawa Barat. Tapi kalau bukan Jawa Barat, yang paling rasional adalah DKI gitu aja,” kata dia.
Menurut Ridwan Kamil yang kini bergabung ke Partai Golkar itu, menanyakan soal pilihannya dalam pilkada saat ini masih terlalu dini. “Kalau media tanya pilkada, terlalu awal. Saya sudah bilang berkali-kali, nanti saja pada Februari karena presentase di partai itu belum tahu. Apakah bisa sendiri, apakah harus berkoalisi. Masih panjang,” kata dia.
Baca Juga: Arinal Djunaidi Tinjau Langsung Pembangunan Gerbang Selamat Datang di Pintu Tol Kota Baru Lampung
Saat ini Ridwan Kamil mengaku sudah mengirim usulan pejabat bupati/wali kota yang akan berakhir masa jabatannya per September 2023 ini. “Sudah diusulkan semuanya, baik Kota Bandung, baik yang akan berakhir di September atau Desember, semua sudah diajukan. Yang saya tidak ajukan adalah Pj. (gubernur) Jawa Barat karena saya yang diganti, jadi ‘maenyak’ yang diganti mengusulkan pengganti,” kata dia.
Dihubungi terpisah, anggota Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada mengatur pencalonan kepala daerah dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Namun penghitungan kursi tersebut berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Untuk pemilihan gubernur Jawa Barat, misalnya, penghitungan syarat dukungan mengacu jumlah 120 kursi di DPRD Jawa Barat hasil pemilihan legislatif 2024 nanti. “Nanti 24 kursi dari partai atau koalisi gabungan partai sebagai syarat minimal mengajukan calon gubenrur,” ujarEndun, Senin, 31 Juli 2023.
Endun mengatakan hingga saat ini PKPU sebagai aturan teknis pemilihan kepala daerah belum diterbitkan oleh KPU. “Masih menunggu PKPU tentang tahapan pilkada. Tapi pencoblosannya tanggal 24 November 2024,” kata dia. (sumber)
fokus berita : #Ridwan Kamil