Rohidin Mersyah Ancam Beri Sanksi ASN Yang Shopping di Jam Kerja
12 April 2023
Berita Golkar - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah siap memberikan sanksi tegas kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang kedapatan bolos saat jam kerja masih berlangsung.
"Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang berada di lingkungan Pemprov Bengkulu jika ada melanggar aturan," kata Rohidin di Kota Bengkulu, dilansir dari Antara, Rabu, 12 April 2023.
Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang bolos tersebut sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Ia meminta agar para ASN dapat menjaga tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja yang telah diberikan serta dapat bekerja semaksimal mungkin dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: TB Iman Ariyadi Yakin Ulang Kejayaan Partai Golkar Pada Pemilu 2019 di Cilegon
Selain itu, Rohidin mengingatkan agar para ASN tidak menambah waktu libur cuti Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu pada 19 April hingga 25 April 2023.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu melakukan pendataan terhadap belasan ASN yang berbelanja di pusat perbelanjaan di wilayah tersebut saat jam kerja berlangsung.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Bengkulu Marina mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan dalam rangka memastikan ASN tetap berasa di kantor dan tidak keluyuran selama jam kerja.
Belasan ASN tersebut bekerja di berbagai instansi seperti di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Peduli Rakyat, Idah Syahidah Gerak Cepat Kunjungi Korban Kebakaran di Tamalate, Gorontalo
Lanjut dia, data dari inspeksi dadakan tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Selanjutnya, BKD, Sekda Provinsi Bengkulu dan dinas terkait akan memberikan sanksi terhadap ASN yang didata tersebut. (sumber)
fokus berita : #Rohidin Mersyah