05 April 2023

Ridwan Kamil Imbau Para Pengusaha Tak Cicil THR: Itu Hak Pekerja!

Berita Golkar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai tanpa dicicil. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan melakukan pengawasan dan membuat posko pengaduan, jika ada kewajiban perusahaan yang tidak tertunaikan.

Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan bahwa THR adalah hak pekerja. Maka dari itu, ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada dugaan pelanggaran. Sesuai aturan, pembayaran THR harus rampung maksimal H-7 Lebaran.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja. Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (5/4).

Baca Juga: Ahmad Doli Kurnia: Peleburan KIB dan KIR Jadi Koalisi Besar Ide 5 Ketum Parpol

Pernyataan itu merujuk pada instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar melakukan pengawasan dengan membuka posko khusus pengaduan.

"Harus diingat, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan," terang dia.

"Jadi saya ingatkan kembali, THR ini wajib dibayar dan penuh ya," pungkasnya. (sumber)

 

fokus berita : #Ridwan Kamil