24 Maret 2023

Penanganan Covid-19 Sudah Baik, Indah Putri Indriani Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dievaluasi

Berita Golkar - Presiden Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara memberikan tanggapan terkait permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, sesuai yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan dengan aturan untuk meniadakan  kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ada kebijakan.

“Semoga ada kebijakan terkait hal tersebut, mengingat kondisi covid -19 sudah terkendali dengan baik, ditambah animo masyarakat khususnya ummat muslim yang sangat tinggi di bulan Ramadhan untuk berbagi dan bersilaturahmi yang salah satunya melalui kegiatan buka puasa bersama, di sisi lain, dampak positifnya terhadap perputaran ekonomi,” kata Indah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Baca Juga: Banyak Kader Baru Gabung Partai Golkar, Pengamat: Kepemimpinan Airlangga Hartarto Partisipatif

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (sumber)

fokus berita : #Indah Putri Indriani