Bupati Dico Ganinduto Apresiasi Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Deso Rejosari, Kendal
03 Februari 2023
Berita Golkar - Tanda batas antar daerah provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa itu sangat penting dan berguna bagi masyarakat maupun pelintas jalan, karena dengan adanya tanda batas itu bisa menjadi petunjuk arah dan luas wilayah daerah satu dengan daerah lainnya.
Di wilayah kabupaten Kendal, pada awal Pebruari Tahun 2023 ini, tanda batas sedang digalakkan pemasangannya yang dimotori oleh BPN Kabupaten Kendal bersama Para Kepala Desa dengan kegiatan berupa Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Dan pencanangan GEMAPATAS 1 juta Patok Batas Secara Serentak di seluruh Indonesia yang menjadi program Pemerintah Pusat ini selenggarakan di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kangkung, diselenggarakan oleh ATR/BPN Kabupaten Kendal pada Jumat (3/2/2022).
Acara ini dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di seluruh Indonesia dan dicatatkan dalam Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Baca Juga: Raker Dengan Panglima TNI, Christina Aryani Berikan Sejumlah Catatan Terkait Papua
Bupati Kendal Dico M Ganinduto hadir dalam kegiatan ini, sampaikan ucapan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Kendal dan Para Kepala Desa serta semua pihak atas kontribusinya dalam mendukung program-program pemerintah. Khususnya, permasalahan pertanahan di Kabupaten Kendal dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Dico jelaskan, “Kegiatan ini merupakan upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemasangan dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya guna mewujudkan dan memberi kepastian serta perlindungan hukum dan mengurangi atau mencegah konflik kepemilikan.”
Kegiatan di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kangkung, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara GEMAPATAS antara Bupati Kendal dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Juga penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Rejosari.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Generasi Milenial Sumut Gabung Partai Golkar
Selain Desa Rejosari, ada 12 desa yang ada di Kabupaten Kendal sebanyak 8.958 bidang tanah telah terdaftar. Sementara, di Desa Rejosari sendiri sudah terdaftar 509 bidang tanah.
Hadir dalam acara tersebut, selain Bupati Kendal dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Drs Agung Taufik Hidayat, MM juga para kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. (sumber)
fokus berita :