Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
11 Januari 2023
Berita Golkar - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, dengan meraih predikat kualifikasi informatif kategori pemerintah provinsi dengan nilai 96,02 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Piagam tersebut diserahkan Kadis Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya kepada Gubri Syamsuar yang didampingi Ketua KI Riau Zufra Irwan dan Sekretaris Diskominfotik Riau Sri Mekka di Kediaman Gubernur Riau, Selasa (10/01/2023).
Gubernur Riau Syamsuar mengaku gembira lantaran Pemprov Riau mampu berhasil meraih penghargaan tersebut. Sehingga dia berpesan agar prestasi tersebut dapat dipertahankan capaiannya. “Ini bagus sekali, kalau bisa tetap terus mempertahankanlah ya,” kata Gubri Syamsuar singkat.
Baca Juga: Andik Basuki Rahmat: Golkar Jombang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sementara, Kepala Diskominfotik Riau, Erisman Yahya menjelaskan, penghargaan ini sebelumnya telah diberikan KI Pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau sejak 14 Desember lalu pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Saat itu, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.
“Kita kemarin mendapatkan penghargaan dari KI Pusat, Alhamdulillah kita termasuk Provinsi yang dianggap memiliki keterbukaan informasi. Sudah sesuai yang diharapkan Komisi Informasi Pusat. Jadi kita sudah termasuk daerah yang memiliki nilai keterbukaan informasi sangat baik,” jelas Erisman.
Ketua KI Riau Zufra Irwan berujar, penghargaan Anugerah itu dilaksanakan oleh 372 badan publik dengan 7 kategori, yaitu kementerian/lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian.
Kemudian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha milik Negara dan partai politik. “ Secara umum progresnya itu tadi 96,02% Alhamdulillah ya baik,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Zufra juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban pihaknya selama setahun. “Kita menyerahkan laporan pertanggung jawaban Komisi Informasi Provinsi Riau yang harus memang disampaikan sekali setahun kepada Gubernur,” ucapnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Perppu Cipta Kerja, Amankan Investasi 1400 triliun pada 2023
Diterangkan dia, setiap KI yang ada di daerah memang selalu bertanggungjawab menyampaikan laporan tahunan tersebut karena itu merupakan hasil kegiatan dari Januari hingga akhir Desember 2022.
“Bahwa undang-undang memang menyebutkan komisioner komisi informasi Provinsi memang bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Itu tadi yang kita sampaikan beberapa kegiatan kita sejak januari hingga sampai akhir desember,” pungkasnya. (sumber)
fokus berita :