24 Desember 2022

Cerita Juliyatmono Sempat Terancam Tak Lulus Kuliah Karena Mahfud MD

Berita Golkar - Bupati Karanganyar Juliyatmono hari ini, Sabtu (24/12/2022) menjalani wisuda S2, Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Edutorium KH Ahmad Dahlan. Juliyatmono baru lulus setelah menjalani kuliah sejak tahun 2005.

Ada cerita lucu yang menyebabkan kelulusan politisi Partai Golkar ini harus tertunda sangat lama. Cerita tersebut melibatkan Mahfud MD, dosen ilmu Hukum Politik UMS kala itu.

Seperti diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). "Kebetulan saat itu dosen ilmu hukum mata kuliah Politik Hukum itu pak Mahfud MD. Nah, pak Mahfud MD itu juga lagi senang senangnya masuk di PKB, dan saya sudah lama menjadi kader Golkar," ujar Juliyatmono.

Tampaknya, lanjut Juliyatmono, ada subyektifitas saat menyampaikan materi mata kuliah. "Saya debat terus dengan beliau, sampai saya nggak dikasih nilai," kenangnya.

Baca Juga: Usulan Lebur 2 Kementerian, Firman Soebagyo: Kemendes Saja Yang Dibubarkan!

Akibat perlakuan tersebut, Juliyatmono pun enggan melanjutkan kuliah S2-nya. Apalagi saat itu ia sibuk menjadi anggota DPRD Karanganyar. "Saat itu saya sudah di DPR, ada aktifitas yang luar biasa, sampai pilkada, dan seterusnya," katanya.

Pria kelahiran Karanganyar, 29 Juli 1966 itu mengatakan, selama beberapa tahun tersebut, ia cuti kuliah dan tetap membayar uang kuliah. "Kira-kira mungkin setengah tahun yang lalu, diingatkan oleh kampus, mau diteruskan apa nggak gitu," katanya.

Saat kembali melanjutkan kuliah, ia kemudian mengambil ganti dosen bersama Prof Aidul Fitri, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY). Juliyatmono mengaku juga menjalani ujian thesis, menyangkut persoalan baitul maal wat tanwil, ditinjau dari aspek hukum. "Ya Alhamdulillah akhirnya bisa selesai dan diwisuda hari ini," katanya.

Dr Triyono, Ketua Panitia Wisuda UMS yang juga Kepala BAA (Biro Administrasi Akademik) UMS, menambahkan, Juliyatmono awalnya menempuh kuliah S2 Hukum.

Namun karena aktivitas politiknya hingga menjabat bupati dan sebagainya, kemudian melanjutkan lagi melalui jalur RPL (rekognisi pembelajaran lampau).

Baca Juga: Bentuk Toleransi, Salim Fakhry Tebar 3.800 Paket Natal di Aceh Tenggara

"Dan itu memang memungkinkan, dasarnya Permendikbud 41 tahun 2022. Sehingga beliau mata kuliah yang lalu ada yang di akui, ada yang tidak. Jadi dia harus kuliah lagi, masih dua semester. Kurang lebih 1 tahun dan tercatat di tahun akademik 2021 semester genap. Jadi pas 1 tahun," terangnya.

"IPK-nya 3 koma. Yang jelas di atas 3," katanya .

Lebih lanjut Triyono menyampaikan, pada wisuda periode tahun 2022/2023 ini, ada 1.641 wisudawan S1 dan S2. Dari jumlah tersebut 540 di antaranya cumlaude. Sementara, wisudawan dari luar negeri ada 4 orang. Yakni dari Thailand, Palestina dan Sudan. "Periode ini mungkin merupakan periode terbanyak untuk satu hari," pungkasnya. (sumber)

 

fokus berita :