17 Juli 2023

Kebijakan Progresif! Airlangga Hartarto Sebut Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Ini Syaratnya!

Berita Golkar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara siang ini. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

"Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Menakar Harta Kekayaan Calon Gubernur Sultra, Ada Nama Ridwan Bae!

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

"Dan tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," jelas Airlangga.

Persyaratannya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu, namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.

"Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan," beber Airlangga.

Baca Juga: Gandung Pardiman Dukung Judicial Review Keppres Permintaan Maaf Kepada PKI

Airlangga menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

"Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK," tutup Airlangga. (sumber)

fokus berita : #Airlangga Hartarto