Tegas! Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Luhut Bakal Pidanakan Pelaku Ekspor Nikel Ilegal
02 Juli 2023
Berita Golkar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus ekspor nikel ilegal. Meskipun, ekspor nikel telah dilarang sejak 2020, nyatanya dari temuan KPK ada 5 ton lebih nikel ore yang diekspor secara ilegal ke China di rentang 2020-2023.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun sudah buka suara soal kasus ini. Luhut menyatakan temuan KPK akan didalami pemerintahan.
Bila temuan itu sudah berhasil didalami dan pelakunya ketahuan, dia bilang harus segera dipidanakan sebagai langkah tegas pemerintah terhadap penyelundupan nikel.
"Bagus kalau ketemu, nanti kita cari (pelakunya). Ya kalau ada (ketemu pelakunya) bisa kita pidananakan. Tetapi saya baru dengar," kata Luhut di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023) yang lalu.
Baca Juga: Gandeng KAHMI, Fitri Krisnawati Tanjung Sembelih Hewan Kurban Untuk Warga di Sibolga
Senada dengan Luhut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun mengatakan proses hukum harus ditegakkan kepada pelaku ekspor nikel ilegal ini.
Bahlil juga menyatakan, pemerintah sama sekali tak tahu-menahu soal praktik ini. Namun, pelanggaran tetap lah pelanggaran, proses hukum ditegaskan Bahlil bakal dilakukan pada kasus ini.
"Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum," kata Bahlil, saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendukung langkah Luhut. Menurutnya praktik ekspor ilegal ini memang melanggar banyak aturan.
Khususnya, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang melarang ekspor nikel. Yusri juga mengatakan praktik ini pin melanggar UU Kepabeanan, hingga UU Lingkungan Hidup.
"Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU Minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," ungkap Yusri, Minggu (2/7/2023).
Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.
Masih dari data tersebut, China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Rinciannya, pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton.
Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram atau 0,8 ton, dan 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 ton pada 2022. (sumber)
fokus berita : #Luhut Binsar Pandjaitan