Kecolongan Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ke China, Luhut Janji Pidanakan Para Pelaku
25 Juni 2023
Berita Golkar - Indonesia kecolongan penjualan "tanah air" berupa ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China. Praktik ilegal ekspor bijih nikel ke China diduga telah terjadi sejak 2021 lalu.
Terbongkarnya praktik ekspor ilegal bijih nikel ke China berdasarkan hasil endusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membongkar praktik ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu.
Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkap adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Persiapan Pemerintah Capai Target Emisi Nol di 2060
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023. Menanggapi adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China yang dibongkar KPK, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
Namun, Luhut mengaku mendukung upaya KPK menindaklanjuti temuan ekspor bijih nikel ilegal itu. Apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta oknum yang melakukan ekspor ilegal bijih nikel dapat segera dipidanakan.
"Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan," tegasnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang tengah diselidik KPK. (sumber)
fokus berita : #Luhut Binsar Panjaitan