Putusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka, Dave Laksono: Buah Perjuangan Partai Golkar Jaga Kedaulatan
15 Juni 2023
Berita Golkar - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan buah perjuangan dalam menjaga kedaulatan politik.
“Ini adalah buah perjuangan Golkar yang terus menggalang kekuatan agar menjaga kedaulatan politik dan demokrasi tetap di tangan rakyat,” kata Dave kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
“Dan selama ini Golkar terus mendorong agar tidak ada perubahan sistem pemilu,” sambung anggota Komisi I DPR ini.
Lebih lanjut, ia meyakini Golkar semakin siap dalam memenangkan Pemilu 2024. “Apapun sistem pemilihannya, Golkar siap melaksanakan pemilu. Tetapi dengan (sudah ditetapkan menggunakan sistem proporsional terbuka) ini, kita semakin yakin menggapai kemenangan,” tutur Dave.
Baca Juga: MQ Iswara: Partai Golkar Jabar Bakal Siapkan 1,4 Juta Saksi Kawal Suara di Pemilu 2024
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Salah satu pertimbangan dikatakan Hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.
“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo.
Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Baca Juga: Gde Sumarjaya Linggih: Kawasan Pariwisata Harus Bisa Serap Tenaga Kerja Lokal
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (sumber)
fokus berita : #Dave Laksono