13 Juni 2023

Sarmuji Yakin MK Tetap Putuskan Pemilu Coblos Nama Caleg: Kehendak Rakyat Jangan Dilawan!

Berita Golkar - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun MK rencananya akan melakukan sidang putusan perkara uji materi pasal sistem pemilu pada, Kamis (14/6/2023) mendatang.

Ketua DPD Partai Golkar Jatim M Sarmuji menilai sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg merupakan sistem yang paling representatif. Sebab masyarakat sebagai pemilih, langsung menentukan sendiri wakilnya di parlemen.

"Partai Golkar yakin MK akan putuskan sistem proporsional terbuka karena sistem itu akan lebih memberikan pertanggungjawaban politik anggota DPR kepada rakyat," kata Sarmuji di Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Perkuat Kerjasama Ekonomi Dua Negara, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Hungaria

Sebagai informasi, perkara uji materi sistem Pemilu ini bernomor 114/PUU-XX/2022. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto serta Nono Marijono. Sarmuji mengaku yakin, MK bakal mempertimbangkan penuh terkait sistem Pemilu.

"Melawan sistem proporsional terbuka sama saja dengan melawan kehendak rakyat," jelas Sarmuji yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Disisi lain, Sarmuji juga meyakini MK bakal memperhitungkan resiko seandainya sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Sebab, jika terjadi perubahan sistem pemilu ditengah tahapan yang sudah berlangsung akan sangat sulit.

Baca Juga: Tak Henti Bergerilya! Giliran DPC Gerindra Kota Solo Disambangi Sekar Tanjung

Diketahui, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU telah melakukan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 dengan menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka.

"Sehingga, MK juga pasti memperhitungkan secara teknis perundangan dan teknis penyelenggaraan pemilu akan sulit menyesuaikan jika mengubah sistem di saat tahapan pemilu sudah berjalan jauh," tandasnya. (sumber)

 

 

 

 

fokus berita : #Sarmuji