14 Juni 2023

Pernah Jadi Penggugat Intervensi Sistem Pemilu, Achmad Taufan Soedirjo Sedari Awal Sudah Sejalan Dengan Sikap Partai Golkar

Berita Golkar - Menjelang putusan perkara Sistem Pemilu yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06), politisi muda Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo optimis sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang akan diputuskan oleh Hakim MK. Tentu dengan kesadaran konstitusional bahwa sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara dan kedaulatan rakyat.

“Kalau kita berkaca pada UUD 1945, di dalam Pasal Pasal 28D ayat (3) tentang kesamaan hak warga negara di dalam pemerintahan, itu sudah secara eksplisit menegaskan bahwa tak boleh ada barrier atau penghalang bagi hak politik warga negara. Sistem Proporsional Tertutup justru memberikan barrier itu, ada penghalang yakni partai politik nantinya,” papar Achmad Taufan Soedirjo kepada redaksi Golkarpedia.com, Selasa (13/06).

Penghalang yang dimaksud Achmad Taufan Soedirjo adalah rakyat tak lagi bisa memilih perwakilannya secara langsung di Pemilu. Orang-orang yang menjadi perwakilan rakyat untuk duduk di kursi legislatif akan menjadi wewenang partai politik. Dengan sistem tertutup ini, maka tercabutlah hak politik rakyat secara esensial dan eksistensial.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Kritik Penghargaan Satyalencana Wirakarya Bidang Pertanian Untuk Murad Ismail

“Secara filosofi, sistem tertutup tak memenuhi kaidah demokrasi, karena itu, saya secara pribadi memiliki sikap sejalan dengan Partai Golkar serta 8 Fraksi di DPR RI yang menolak perubahan Sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup apabila putusan MK nantinya mengatakan demikian,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Bagi Achmad Taufan Soedirjo, sikap Partai Golkar yang mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diberlakukan di Pemilu 2024 adalah bagian dari memperjuangkan hak rakyat. Terlebih putusan soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka sudah pernah diputuskan MK sebelumnya.

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Baca Juga: Ashraf Ali: Partai Golkar di Bawah Ahmed Zaki Iskandar Kawal Jakarta Jadi Lebih Baik Ke Depan

“Maka akan menjadi inkonstitusional dan mengkhawatirkan apabila MK melawan putusan yang pernah dikeluarkannya sendiri. Saya berharap ini tak terjadi. Keputusan MK di tahun 2008 itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada masalah apa pun, lalu kenapa harus dirubah?” ujar pria yang menjabat sebagai Waketum PP AMPG ini.

Achmad Taufan Soedirjo sendiri bukan hanya baru kali ini saja berkomentar mengenai persoalan sistem Pemilu, ia sudah jauh hari terlibat dan mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Apalagi Partai Golkar melalui Rakernas pada Juni 2023 telah memutuskan akan memperjuangkan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Sebelumnya, Achmad Taufan Soedirjo bersama dua kader Partai Golkar lainnya, yakni Derek Loupatty dan Marthinus Anthon Werimon juga sempat mengajukan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi pengujian UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Perkuat Kerjasama Ekonomi Dua Negara, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Hungaria

Dengan pengajuan dirinya ini sebagai pihak penggugat intervensi yang mewakili kepentingan dirinya sendiri serta lembaga yang melekat padanya (Tussenkomst) dalam perkara di MK ini, Achmad Taufan Soedirjo berharap bisa ikut ambil bagian saat memeriksa perkara sengketa sistem Pemilu di MK.

Ini menjadi bukti konkret betapa Achmad Taufan Soedirjo, sangat loyal dan memiliki garis perjuangan yang sama dengan keputusan Partai Golkar. Jejaknya pun tak perlu diragukan lagi, ia memiliki kesan loyal terhadap apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Partai Golkar. Dirinya juga tak pernah memiliki masalah apapun baik itu berkaitan dengan persoalan moral apalagi sampai ke ranah pidana. {redaksi}

fokus berita : #Achmad Taufan Soedirjo