Terkait Revitalisasi Pasar Banjaran, Cecep Suhendar Minta Pemda Persuasif ke Para Pedagang
11 Juni 2023
Berita Golkar - Dari awal menyangkut segala permasalahan Revitalisasi Pasar Banjaran, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung meminta kepada para pedagang untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan curhatan, usulan dan pengaduan dari kelompok warga pasar Banjaran baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, pada intinya Fraksi Golkar setuju dengan usulan para pedagang pasar, bahwa tidak boleh ada kegiatan di lokasi pasar sebelum ada keputusan inkrah PTUN.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar saat media bidikekspres.id meminta tanggapan melalui pesan whatsap, Minggu (11/6/23).
Baca Juga: Akbar Tanjung Tak Khawatir Soal Cawe-Cawe Jokowi: Yang Berdaulat Rakyat!
Menanggapi adanya surat Disdagin Kabupaten Bandung terhadap pedagang Pasar Banjaran yang tertuang dalam surat nomor 500.2.4.5/011/1771/SPD tertanggal 9 Juni 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dicky Anugrah, yang meminta pedagang Pasar Banjaran paling lambat untuk ambil kunci pada 14 Juni 2023 mendatang, Fraksi Golkar menyarankan sebaiknya Disdagin Kabupaten Bandung melakukan pendekatan secara humanis dalam berkomunikasi dengan pihak pedagang pasar yang berhimpun di wadah Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwapa).
“Baiknya Disdagin melakukan pendekatan secara humanis dalam berkomunikasi dengan kerwapa. Hindari penggunaan atau dengan cara premanisme,” kata Cecep Suhendar.
Dikutif dari laman media online GalamediaNews edisi 10 Juni 2023, ini secara lengkap isi surat yang dianggap pedagang sebagai bentuk intimidasi bagi mereka yang menolak revitalisasi.
Baca Juga: Bangga! Ridwan Kamil Raih Penghargaan Satyalencana Wira Karya Dari Presiden RI
“Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana diketahui bahwa PT Bangun Niaga Perkasa selaku mitra BGS pembangun dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran telah menjadwalkan pelaksanaan verifikasi, pendaftaran, pengambilan kunci dan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS), dan sebagian besar pedagang telah melaksanakan relokasi secara mandiri, namun masih terdapat beberapa pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci.Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan kepada para pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci untuk segera menghubungi Bagian Pemasaran PT Bangun Niaga Perkasa yang beralamat di Jln. Stasion Utara No.1A RT 001/004 Kp. Babakan Stasion Utara Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung 40377 pada jam kerja paling lambat hari rabu 14 Juni 2023. Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.” (sumber)
fokus berita : # Cecep Suhendar