30 Mei 2023

Bobby Rizaldi: Uji Materiil Sistem Pemilu Sudah Pernah Diputuskan, Jika Berbeda, MK Berpotensi Langgar UU

Berita Golkar - Partai Golongan Karya (Golkar) berharap sistem pada Pemilu 2024 mendatang tetap proporsional terbuka.Hal ini juga turut disuarakan Bobby Adhityo Rizaldi Anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan (Sumsel).

Politisi partai Golkar ini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka,” terang Bobby, Ahad (28/5/2023).

Menurutnya, hal serupa sudah pernah diputuskan MK sesuai Undang-Undang MK pasal 69 Ayat 1 dan 2. “Sudah pernah diambil keputusan dan tidak boleh diulang. Jadi bukan soal hasil keputusannya, tapi itu melanggar Undang-Undang MK itu sendiri,” sambungnya.

Lebih jauh Bobby berujar, jika hal ini sangat berbeda seperti kasus pidana atau perdata di Mahkamah Agung. ”Review atas undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi, itu penegasannya,” jelas dia.

Baca Juga: Pengamat: Partai Golkar dan Airlangga Hartarto Dibutuhkan Untuk Jalankan Roda Pemerintahan

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya. “Ya tentu kita akan hormati keputusan MK, yang hendaknya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan dengan baik, tanpa perlu ada kegaduhan,” sebut Ketua DPD Golkar Sumsel tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga berharap sistem pada Pemilu 2024 mendatang tetap proporsional terbuka.

”Kalau Golkar sebetulnya posisinya sudah jelas, kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi, dari beberapa bulan yang lalu, kami sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu tahun 2024 ini, tetap menggunakan sistem yang eksisting,” urainya. 

Menurut dia, jika sistem pemilu diubah, maka hanya akan menguras tenaga. “Semua orang sudah mendaftarkan bakal caleg-nya. Semua tingkatan. Oleh karena itu, kita sih sangat berharap 9 hakim konstitusi konsisten dengan keputusan MK pada tahun 2008, yang memang menegaskan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka,” tutupnya. (sumber)

 

fokus berita : #Bobby Adhityo Rizaldi