Achmad Taufan Soedirjo Kutuk Keras Kasus Buruh Dipaksa 'Staycation' Untuk Perpanjang Kontrak di Bekasi
11 Mei 2023
Berita Golkar - Achmad Taufan Soedirjo, Bakal Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta mengutuk keras kasus staycation buruh di Bekasi bersama atasannya demi perpanjangan kontrak kerja. Ia menilai kasus ini merupakan tindak kriminal yang serius.
“Saya mengecam kasus ini, ini membuktikan bahwa ruang kerja masih tak bisa menjamin keamanan dari tindak kekerasan seksual bagi perempuan. Kasus ini bisa menjadi trigger dari kasus serupa lainnya. Saya yakin banyak kejadian yang sama terjadi menimpa kaum perempuan dan ini saatnya mereka membuka suara,” ujar Achmad Taufan Soedirjo melalui keterangan tertulis kepada redaksi Golkarpedia.com Kamis (11/04/2023).
Bagi Achmad Taufan Soedirjo, kasus staycation ini bisa menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan investasi di RI. Investor bisa menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi jika aparat hukum tak bisa menuntaskan kasus ini. “Karena itu, penting bagi aparat mengusut kasus ini untuk memulihkan kepercayaan para investor di RI,” tambahnya lagi.
Baca Juga: Jadi Capres Pilihan Generasi Muda, Airlangga Hartarto dan Partai Golkar Harus Percaya Diri
Terkait kasus ini, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan beberapa waktu lalu belum bisa menjangkau potensi pencegahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di ruang kerja. Namun bukan berarti pelaku tak bisa dijerat dengan UU ini. Meski begitu agar tak terulang kembali Achmad Taufan Soedirjo meminta aparat hukum menindak tegas pelaku.
“Kasus kekerasan seksual di ruang kerja ini harus diproses hukum, UU TPKS bisa jadi senjata untuk menjerat pelaku. Tapi sebagai instrumen pencegahan, UU TPKS ini belum cukup. Kita perlu secara serius untuk meratifikasi ILO Nomor 190.” papar Wakil Ketua Umum Ormas MKGR ini.
Konvensi ILO No.190 penting karena khusus menyasar kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat kerja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan yang hamil mendapat diskriminasi, atau ada buruh yang mengalami diskriminasi, kekerasan dan pelecehan karena mengekspresikan gendernya. Konvensi ILO No.190 memandatkan setiap orang punya hak yang sama untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Selama Sewindu, 156 PSN Telah Tuntas Dibangun
“Selain ratifikasi konvensi ILO Nomor 190, penting juga bagi seluruh pihak berkomitmen untuk saling menjaga di lingkungan kerja. Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi kedepannya. Ini bisa menjadi pelajaran bagi berbagai pihak, pekerja juga harus aware jika mereka mulai melihat adanya potensi akan menjadi korban dari tindak kekerasan atau pelecehan seksual,” sebut Wakil Ketua Umum PP AMPG ini. {redaksi}
fokus berita : #Achmad Taufan Soedirjo