Ace Hasan Soroti Maraknya Permasalahan Anak Terlantar Hingga Pernikahan Dini di Jabar
02 April 2023
Berita Golkar - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar), Ace Hasan Syadzily menyoroti adanya anak yang hanya diasuh oleh orang tua tunggal. Pasca Pandemi Covid-19, ada 18.827 anak di Jabar hanya diasuh oleh ibu.
“Di Jabar juga tercatat masih banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi/anak masih tinggi,” kata Ace saat menjadi pemateri di acara Dialog Publik Perlindungan Khusus Anak di Masa Darurat di Bandung, Sabtu (1/4).
Menurut data yang diperolehnya hingga Juni 2022 pasca pandemi global Covid-19, selain anak yang diasuh oleh ibu saja, ada 11.647 anak di Jabar yang juga hanya diasuh oleh ayah saja.
“Sebanyak 2.098 anak diasuh oleh keluarga selain ayah-ibu, 1.309 anak diasuh oleh kerabat/keluarga lainnya. Bahkan 1.125 anak hanya diasuh oleh kakek/nenek serta 502 anak diasuh hanya oleh kakak dari anak tersebut,” ungkap Ace.
Baca Juga: Bambang Patijaya Gandeng Kemenperin Cetak Wirausaha Baru IKM Olahan Pangan di Babel
Selain fenomena anak yang diasuh oleh orang tua tunggal, Kang Ace juga menyoroti soal pernikahan dini di Jabar. Jabar menduduki urutan nomor dua untuk urusan pernikahan dini di Indonesia.
Pada 2022, kata dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki.
"Tercatat, perkawinan dini di Jabar mencapai 9.821 di tahun 2020. Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12% menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” ujar Kang Ace.
Kang Ace yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute menegaskan, kehadiran negara adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi untuk dua persoalan tersebut.
Baca Juga: Targetkan 500 Ribu Suara di Depok-Bekasi, Ranny Fahd Arafiq Siap Melenggang ke Senayan
Menurutnya, sesuai UU Perlindungan Anak, Pasal 21 terkait Perlindungan Khusus Anak, disebutkan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kang Ace menegaskan, dalam UU juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Termasuk berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak.
“Saat ini kami di DPR sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD, Pinto Jayanegara Kecewa Gubernur Jambi Tak Hadiri Rapat Paripurna
Dikatakan Kang Ace, ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebab itu tentu perlindungan terhadap anak tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada anak secara khusus dan dalam situasi darurat adalah harus menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Muhammad Ihsan, mengatakan perlunya upaya perlindungan kepada anak secara lebih memadai.
“Salah satunya bergandengan tangan antara eksekutif dengan legislatif dalam mensosialisasikan program-program pemerintah kepada semua pihak, termasuk di kalangan masyarakat yang dalam konteks ini adalah program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Ihsan.
Baca Juga: Kualitas Kepemimpinan dan Kompetensi Mumpuni Bikin Airlangga Hartarto Layak Jadi Capres KIB
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti dan memberikan arahan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini. Termasuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini pekerjaan dan tantangan yang sekaligus amanah yang sangat mulia. Karena anak merupakan generasi penerus kita yang jumlahnya kini mencapai 30% dari total jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.
Jumlah mereka, kata Ihsan, sangat besar sehingga ketika kita bisa memenuhi kebutuhannya, memenuhi haknya dan juga melindungi mereka akan membawa potensi luar biasa bagi bangsa ini. Namun mereka masih menjadi kelompok yang rentan termasuk rentan tindak kekerasan.
“Di kantor, kami punya Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, ternyata masih banyak kejadian dan upaya yang harus kita lakukan bersama-sama kedepan untuk anak-anak kita,” sambungnya. (sumber)
fokus berita : #Ace Hasan Syadzily