17 Februari 2023

Terima Keputusan KPU, Ahmed Zaki Iskandar Tak Permasalahkan Jumlah 106 Kursi DPRD DKI Jakarta

Berita Golkar - DPD Partai Golkar DKI Jakarta menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan jumlah kursi DPRD di ibu kota hanya 106.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, keputusan itu harus diterima karena parpol tidak punya waktu yang cukup untuk menghadapi Pemilu 2024 jika kursi DPRD DKI Jakarta diputuskan maksimal sesuai 120 sesuai undang-undang.  "Partai Golkar DKI Jakarta memutuskan untuk menerima keputusan KPU," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Zaki mengatakan bahwa peluang penambahan kursi DPRD DKI Jakarta bisa dilakukan pada Pemilu 2029 nanti. Sebab, waktu pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal satu tahun ke depan. 

"Lebih baik nanti konsentrasi penambahannya di Pemilu 2029 karena waktu penyelenggaraan (Pemilu 2024) yang sudah mepet, tinggal satu tahun. Semua parpol juga punya peluang yang sama," jelasnya. 

Baca Juga: Ungkap Progres KIB, Dave Laksono: Sedang Cari Cawapres Untuk Airlangga Hartarto

Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mendapat sorotan lantaran menetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hanya 106 kursi dengan 10 daerah pemilihan (dapil).

"Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (15/2/2023).

Menurut dia, PKPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi parpol di ibu kota. Sebab, Undang-Undang Kekhususan Jakarta Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur jumlah kursi DPRD DKI Jakarta maksimal 125 persen dari jumlah maksimal. (sumber)

 

 

fokus berita :