31 Januari 2023

Edwin Senjaya Dukung Penerbitan Perda Larangan LGBT-QI di Kota Bandung

Berita Golkar - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendukung dibuatnya peraturan daerah (perda) pelarangan hubungan sejenis.

Perda ini dinilai perlu seiring munculnya persoalan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender, Questioning, and Intersex (LGBTQI) yang belakangan cukup meresahkan  di Kota Bandung.

"Baik secara pribadi maupun Fraksi Golkar kami punya keinginan untuk mengusulkan Perda pelarangan hubungan sejenis ini, kami sangat mendukung," tegas Ketua DPD Golkar Kota Bandung ini, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).

Disebutkan Edwin Senjaya, Perda tentang pelarangan LGBTQI perlu ada di Kota Bandung, karena paham tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang teguh mayoritas masyarakat dan norma ajaran agama.

Baca Juga: Muhammad Ali Ridha Soroti Lembaga Pendidikan Keagamaan Yang Ajarkan Paham Intoleransi

Kota Bandung, yang dikenal kuat dengan ajaran Islamnya tak layak menjadi tempat berkembangnya LGBTQI yang identik dengan paham sekuler.

Menyinggung tentang pembentukan Perda, Edwin menilai ini sangat tepat untuk disegerakan. Penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung, disarankan melakukan koordinasi dengan semua pihak guna melahirkan Perda tersebut.

"Perda membutuhkan waktu pembahasan, untuk disepakati, setelahnya akan bisa langsung diaplikasikan. Karenanya saya mengusulkan kajian naskah akademik Perda LGBTQI dalam waktu dekat segera direalisasikan," kata Edwin.

Politisi Partai Golkar yang dua kali menjadi pimpinan DPRD Kota Bandung ini menambahkan, untuk mengantisipasi paham LGBTQI berjangkit, semua pihak harus berperan melakukan pengawasan, tukas Edwin.

Baca Juga: Dave Laksono Tolak Usulan Cak Imin Hilangkan Jabatan Gubernur: Ada UU Yang Mengatur

"Saya tegaskan sangat setuju Perda tentang LGBTQI untuk ada. Baik itu berasal dari usulan Pemkot Bandung ataupun akan disiapkan dalam bentuk Perda inisiatif oleh DPRD Kota Bandung," katanya.

Untuk diketahui, terkait menghangatnya isu LGBTQI, beberapa waktu lalu Edwin menerima audiensi karena pimpinan dewan lainnya sedang di luar daerah.

Sebagian warga itu adalah bagian yang menamakan aliansi manusia peduli sehat (ampuhis). Mereka menyampaikan data tentang kecenderungan bahwa perilaku LGBTQI merebak di masyarakat dan dipandang perlu payung hukum supaya hal yang meresahkan ini diantisipasi di Bandung.

Apalagi, kata Edwin, rancangan perda terkait LGBTQI dilakukan di beberapa daerah, semisal Garut, Makassar, dan Bogor.

Baca Juga: Jejaring Organisasi Sudah Mapan Jadi Alasan Ridwan Kamil Memilih Partai Golkar

Selaku pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin menegaskan pihaknya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menampung aspirasi.

"Hasil audiensi ini saya sampaikan ke pimpinan lainnya seperti pak Tedy dan pak Kurnia. Kami sepakat aspirasi ini dibahas dengan pembahasan yang berwenang d Bapemperda untuk membahas lebih lanjutnya," ujarnya.

Ketika disinggung masalah Hak Asasi Manusia (HAM), Edwin pun mengakui bahwa memang setiap orang memiliki HAM. Tetapi, HAM setiap orang pun ada batasannya.

"Ya memang HAM itu sesuatu yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusian bahkan diatur secara Internasional dan nasional. Kami juga kan ada Undang-Undang nomor 39 tahun 1999. Dan HAM orang itu dibatasi normal-norma, pertimbangan moral, dan nilai agama," pungkasnya. (sumber)

 

fokus berita :