08 November 2022

Golkar Parepare Ajukan Gugatan Hukum di PTUN Makassar Terkait PAW Anggota DPRD

Berita Golkar - DPD II Golkar Parepare melayangkan gugatan kepada KPU Parepare ke PTUN. Gugatan ini berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Parepare dari fraksi Golkar. Ketua Harian DPD Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir menegaskan, Golkar keberatan karena nama yang direkomendasikan KPU berbeda dengan usulan Golkar.

Diketahui, Golkar mengusulkan nama Hamran Hamdani, sementara KPU merekomendasikan H Nasarong sebagai PAW Andi Nurhatina Tipu yang wafat pada Agustus lalu.

"Memang beberapa hari lalu kami menerima surat rekomendasi PAW dari KPU, yaitu H Nasarong. Tetapi DPD II Golkar Parepare melakukan gugatan ke KPU dan sudah terdaftar di PTUN nomor perkara 174/G/2022/PTUN/MPSN, Jumat, 4 November 2022,” ujarnya, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Supriansa Kerahkan Tim Super Peduli Salurkan Terpal dan Sembako Untuk Warga Korban Kebakaran di Soppeng

Lebih lanjut Kahar mengatakan, Nasarong sendiri sudah tidak dianggap sebagai kader lagi. Sebab, dirinya tidak memiliki KTA terbaru dan tidak terdaftar di situs online kader Golkar. Sehingga, dia dianggap tidak layak mendapat rekomendasi PAW.

Selain itu, Nasarong juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas RS Andi Makkasau Parepare. Sehingga, dia menerima aliran dana dari pemerintah dan hal itu dianggap tidak benar oleh partai. Hal-hal itulah yang dinilai tidak dicermati oleh KPU. Golkar menilai, KPU mengabaikan banyak hal yang menjadi keputusan internal partai, termasuk mendepak Nasarong dari internal Partai Beringin.

"Ada beberapa hal yang tidak diindahkan KPU. Pemberhentian H Nasarong dari DPD II tidak dipertimbangkan. Kemudian keanggotaannya dikesampingkan, padahal kalau kita lihat langsung ke aktivasi, memang tidak ada. Seharusnya kalau KPU cermat, ayo sama-sama cross check itu. Kami merasa dirugikan, banyak hal yang dikesampingkan KPU,” jelasnya.

Dengan begitu, Golkar juga sudah menyurat kepada Wali Kota Parepare untuk bersurat ke provinsi, agar proses PAW dihentikan dahulu sampai ada hasil yang keluar dari PTUN. "DPD II sudah menyurat ke wali kota, lalu ke gubernur, meminta agar proses dihentikan sementara waktu, sembari menunggu putusan PTUN. Jadi kami di DPD II menganggap itu belum final,” terangnya.

Baca Juga: Puteri Komarudin Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 2 Tahun Ke Depan

Sementara Komisioner KPU Parepare, Safriani A Sudirman mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU sudah sesuai prosedur. KPU sudah melakukan klarifikasi dan Nasarong dianggap memenuhi syarat. "Sudah dilakukan klarifikasi dan memenuhi syarat. Proses PAW sementara berjalan. KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat calon. Jadi sudah sesuai prosedur,” jelasnya. (sumber)

fokus berita :