Ketua DPRD Manggarai Kecewa Dengan Fraksi Partai Golkar, Ada Apa?
04 Oktober 2022
Berita Golkar - Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Matias Masir kecewa dengan Fraksi Partai Golkar yang tidak menghadiri rapat paripurna internal tentang pengusulan hak angket terkait dengan dugaan fee proyek di Kabupaten Manggarai.
Dirinya ditanya soal ketidakhadiran Fraksi Partai Golkar yang merupakan salah satu Fraksi yang mengusulkan hak angket. Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang dilaksankan apabila, peserta sidang harus memenuhi quorum. Karena tidak memenuhi quorum kata Dia maka sidang ditutup.
“Sebagai ketua saya harus menjawab semua apa yang disampaikan anggota DPRD, tadi saya secara resmi membuka sidang, tetapi karena peserta sidang hanya 8 orang, ya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
“Inikan yang mengusulkan angket mereka, lalu mereka juga yang tidak hadir, kalau Demokrat mereka hadir semua tiga orang, jujur saya sendiri kecewa dengan teman – teman Fraksi golkar ini, memang hari ini tidak ada agenda, kalau ada teman-teman yang lain yang tidak hadir, ya itu hak mereka, tetapi kedua Fraksi yang mengusulkan harus hadir” ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Misbakhun: Apakah Ini Kutukan Tuhan Terhadap Persepakbolaan Indonesia?
Menyoal tindak lanjut dari usulan angket tersebut dengan tidak hadirnya Fraksi Golkar serta peserta sidang yang tidak memenuhi quorum, maka dengan sendirinya usulan hak angket tidak bisa dilanjutkan.
Ditanya soal apakah Golkar sudah melakukan pembohongan publik atas usulan hak angket tersebut, Matias mengiakan hal tersebut. Karena menurutnya Partai Golkar tidak konsisten terhadap pernyataannya sendiri.
“Ia bisa dibilang begitu, pembohongan publik, yang usulkan mereka, lalu merka juga yang tidak hadir, konsisten lah” tutupnya.
Surat dengan nomor 170/DPRD/66/IX/2022, tertanggal 30 September 2022 tersebut, Perihal: Rapat Paripurna Internal ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Surat tersebut berisi tentang pembahasan usulan hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai.
Dalam surat yang dikirim pekan lalu itu, saat rapat sudah ditentukan waktu yang lowong sesuai dengan angenda DPRD Kabupaten Manggarai yaitu pukul 09.00 -14.00 WITA hari Jumat tanggal 3 Oktober 2022.
Tetapi hingga waktu yang telah diagendakan namun hanya satu orang saja anggota dari Fraksi Partai Golkar yang hadir.
Untuk diketahui pelaksaan sidang paripurna internal tersebut tidak bisa dilanjutkan karena peserta sidang tidak memenuhi Quorum. Peserta yang hadir saat itu hanya 8 orang yaitu, Dmokrat 3 orang, PAN 2 orang, hanura 1 orang, PKB 1 orang. Golkar 1 orang. (sumber)
fokus berita :