21 September 2022

Kasus Dugaan Jual Beli Proyek, Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai Usulkan Hak Angket

Berita Golkar - Kasus jual beli proyek di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT terus mendapat sorotan publik karena menyeret nama istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit.

Meldyanti diduga kuat ikut terlibat dalam kasus jual beli proyek sebesar Rp50 juta fee untuk empat paket proyek seperti pengakuan awal Adrianus Fridus, kontraktor asal Kecamatan Lelak, Kabupaten itu.
 
Kini, Meldy telah diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai pada Kamis, 15 September lalu setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, kini sorotan tersebut datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai fraksi Golkar, Yoakhim Jehati.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Manggarai itu dalam Pandangan Umum Fraksi, meminta Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai untuk menggunakan Hak Angket dalam upaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli paket Proyek APBD di Kabupaten Manggarai.
 
 
Hal tersebut ia sampaikan pada Masa Sidang III Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai tentang APBD-P tahun anggaran 2022 pada, Selasa (20/09) malam.
 
Dalam pandangan umum Fraksi Golkar di hadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dan jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, menjelaskan kasus dugaan jual beli Proyek APBD yang melibatkan Istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur Nabit, sangat meresahkan publik. Karena itu terangnya perlu adanya kepastian hukum.
 
"Dalam beberapa minggu terakhir ini, daerah ini dihebohkan dengan berita adanya dugaan penyuapan Proyek APBD Tahun 2022, yang melibatkan salah satu tenaga THL pada dinas PUPR Kabupaten Manggarai, dan Istri Bupati Manggarai yang merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai dengan salah satu kontraktor bernama Anus yang saat ini sedang didalami oleh Polres Manggarai melalui pemanggilan beberapa nama yang disebut untuk meminta klarifikasi. Fraksi golkar memandang perlu untuk disuarakan disampaikan melalui forum yang tampan dan terhormat ini agar tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah. Karena itu dalam kondisi yang belum jelas ini Fraksi Golkar mengusulkan dan mengajak para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Manggarai ini, untuk bisa menggunakan "HAK ANGKET" untuk menelusuri persoalan ini, sehingga kita semua dan masyarakat Manggarai memiliki gambaran yang sama terkait persoalan ini," kutipan pandangan umum Fraksi Golkar.
 
 
Diketahui Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait Hak Angket untuk mengusut tuntas kasus jual beli Proyek APBD tahun 2022 di Manggarai, menunggu respon dari pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai yang selanjutnya akan digelar rapat internal seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
 
Untuk diketahui, masa sidang III Paripurna tersebut dipimpin oleh Soe Flavianus, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, dihadiri oleh Sekda Manggarai Fansi Aldus Jahang, dan sejumlah pimpinan OPD serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai. (sumber)

 

fokus berita :