20 September 2022

Sahat Simanjuntak: Pembebasan Pajak Mikrolet dan Ojol di Jatim Ringankan Beban Masyarakat

Berita Golkar - Kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online dinilai sebagai keputusan yang tepat dan tepat sasaran, disaat mereka butuh perhatian khusus pasca naiknya harga BBM. Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan oleh Gubernur Khofifah adalah langkah yang berani dan patut diacungi jempol.

” Kami salut dengan keberanian Bu Gubernur dengan membuat kebijakan tersebut. Tentunya apa yang dilakukan bu gubernur tersebut kami nilai bentuk kehadiran gubernur selalu ada untuk kepentingan bagi rakyat Jawa Timur,” kata politisi Golkar ini  dikonfirmasi di Surabaya, senin( 19/9/2022).

Politisi Golkar ini menyebut  setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang akan menikmati kebijakan insentif. Dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar,  tentu dibutuhkan solusi agar ada sektor lain yang ditingkatkan untuk menutupi.

Baca Juga: Dipercaya Jadi Juri, Ini Pesan Cindy Wurangian Untuk Nyong-Noni Sulut 2022

 “Tentunya jika penghapusan pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol diberlakukan,  perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan,” jelasnya. Kebijakan gubernur Khofifah tersebut, kata Sahat, membuktikan ada komitmen dari pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

“Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim,” tandasnya. keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

 Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Saat ini  Pemprov Jatim membuat kebijakan yang diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Nusron Wahid Desak Pemerintah Bayar Piutang Pupuk Indonesia Rp.12,75 Triliun

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,  mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember. Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini.

Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan. “Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” tandas mantan mensos ini. (sumber)

 

 

fokus berita :