03 September 2022

Putri Candrawati Tidak Ditahan Meski Sandang Status Tersangka, Wahid Yusuf: Keadilan Harus Sama Rata!

Berita Golkar - Kasus Ferdi Sambo mencuri perhatian khalayak ramai untuk beberapa waktu terakhir. Tidak hanya bagaimana jenderal polisi itu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, tetapi belakangan, perhatian publik tercurah pada istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati (PC). Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PC tidak kunjung ditahan oleh petugas kepolisian.

Alasan PC tidak ditahan oleh petugas dikarenakan alasan bahwa PC masih memiliki balita yang harus diurus secara intensif. Atas masalah ini, Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya dari Fraksi Partai Golkar, Wahid Yusuf angkat bicara. Ia merasa bahwa perlakuan berbeda yang diterima PC telah melukai azas keadilan.

Melalui akun instagramnya, @wahid_yusuf167, ia mengemukakan pendapatnya. Politisi Partai Golkar itu memposting sebuah foto dari kasus yang dialami oleh Rismaya (35) bersama anak balitanya Muh. Amin, yang dipenjara secara bersamaan. Wahid Yusuf melengkapinya dengan caption memprotes perbedaan perlakuan antara Rismaya dengan PC.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi Dinilai Cocok Dampingi Airlangga Hartarto di Pilpres 2024

“Bukan manusia jadi harus ditahan, tanpa bisa menggunakan alasan kemanusiaan seperti salah satu tersangka yang bisa tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena mempunyai bayi atau balita???” tulis Wahid Yusuf melalui akun instagramnya @wahid_yusuf167.

Bukan hanya Wahid Yusuf yang protes atas tiadanya tindakan penahanan terhadap status tersangka PC yang tidak dipenjara, tetapi juga publik ramai. Publik bahkan membandingkan dengan kasus yang pernah dialami Vanessa Angel, di mana saat itu Vanessa harus menyusui sang anak di dalam jeruji besi.

Wahid pun meyakini bahwa masih banyak kasus dialami oleh ibu yang memiliki balita dan harus ditahan di dalam penjara bersama anaknya, hanya saja tidak terekspos oleh media.

“Ini hanya beberapa contoh yang terekpose, masih banyak yang ditahan tanpa bisa menggunakan alasan sakti kemanusiaan,” sambungnya lagi merujuk pada foto Rismaya yang dipenjara bersama anaknya pada postingan instagram Wahid Yusuf.

Baca Juga: Lamhot Sinaga: Perbaiki Tata Kelola BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran

Ketua AMPG Kalteng ini menyayangkan diksi kemanusiaan yang digunakan oleh aparat dan Komnas HAM atas tidak ditahannya Putri Candrawati, sementara kasus lain yang serupa dan pidananya lebih ringan justru mendapat penahanan.

Pada dasarnya, Wahid menginginkan adanya penyamarataan tindakan terhadap Putri Candrawati. Jika PC bisa tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki balita, seharusnya hal serupa juga bisa didapatkan oleh tersangka lain yang berstatus ibu dan masih memiliki anak balita.

“Kalau memang alasan sakti tersebut bisa digunakan untuk alasan kemanusiaan saya sangat mendukung, asal kan diterapkan merata kepada seluruh masyarakat yang berstatus tersangka tapi mempunyai anak kecil. Jangan alasan sakti tersebut hanya berlaku untuk orang mempunyaii ilmu bintang,” pungkas Wahid Yusuf menutup pernyataannya dalam caption instagramnya. {redaksi}

fokus berita :